Konsep Pembangunan Nasional Berkeadilan


GHIRAHBELAJAR.COM, Oleh: Teguh Ifandy

Hingga era reformasi saat ini, bangsa Indonesia telah mengalami banyak perkembangan dan pasang surut dalam bidang pembangunan. Berbagai pembangunan dalam aspek kehidupan bangsa dan negara dilakukan demi mewujudkan cita-cita nasional. Sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945, idealnya penyelenggaraan pembangunan nasional diwujudkan secara berkeadilan dan merata bagi seluruh rakyat.

Akan tetapi, pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan, ternyata masih belum optimal. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketimpangan pembangunan. Pemerintah lebih fokus pada pembangunan daerah kontinental dari pada pembangunan daerah kepulauan.

Dalam diskusi Obrolan Senator yang bertema “Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim” pada Rabu (29/9/2021), Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI periode 2019-2024, menyatakan bahwa pembangunan nasional saat ini seharusnya tidak lagi berbasis kontinental, namun harus menjangkau daerah kepulauan.

Sebab, menurutnya, ada delapan provinsi berbasis kepulauan yang perlu mendapatkan perhatian. Dari delapan provinsi itu, enam di antaranya berada di Indonesia bagian timur, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan sisanya berada di bagian barat, seperti Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, sangat penting untuk mengkaji konsep wawasan nusantara yang menjadi landasan pembangunan nasional. Sebab, pembangunan nasional akan terlaksana dengan baik bila bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa melalui konsep Wawasan Nusantara.

Hakikat Pembangunan Nasional


Pembangunan nasional merupakan upaya peningkatan sistem ketatanegaraan berserta seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara guna mencapai tujuan nasional. Dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, pembangunan nasional didefinisikan sebagai sebuah usaha untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Pembangunan nasional pada dasarnya adalah pembangunan seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur secara lahir maupun batin, dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

Terdapat sembilan asas yang menjadi pedoman pembangunan nasional, antara lain : asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; asas manfaat; asas demokrasi Pancasila; asas adil dan merata; asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan; asas hukum; asas kemandirian; asas kejuangan; serta asas ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pembangunan nasional dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat secara berkesinambungan dan terarah, demi mewujudkan aspirasi bangsa dan tujuan nasional. Pembangunan tersebut akan mencapai hasil yang maksimal bila didasarkan pada konsep wawasan nasional.

Konsep Wawasan Nusantara


Setiap bangsa tentu memiliki konsep cara pandang atau wawasan nasional yang dijadikan sebagai visi untuk menuju masa depan. Wawasan tersebut bertujuan untuk melestarikan jati diri bangsa, menjamin kelangsungan kehidupan bernegara, persatuan bangsa, serta keutuhan wilayah. Wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998, Wawasan Nusantara didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan kata lain, Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Artinya, bagaimana bangsa Indonesia memandang dirinya sebagai negara kesatuan yang utuh. Konsep Wawasan Nusantara didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Konsep Wawasan Nusantara dilatarbelakangi oleh tiga faktor. Pertama, secara historis, bangsa Indonesia pernah mengalami penjajahan dan pemecahbelahan wilayah menjadi beberapa bagian, bukan satu kesatuan yang utuh.

Kedua, secara geografis dan sosial budaya, bangsa Indonesia terletak pada posisi yang strategis dengan keanekaragaman budaya yang majemuk.

Ketiga, faktor geopolitik dan kepentingan nasional. Geopolitik bangsa Indonesia sebagaimana dalam pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, adalah satu kesatuan. Sedangkan kepentingan nasional Indonesia adalah mewujudkan bangsa yang satu dan wilayah yang utuh.

Ketiga faktor tersebut menjadi pendorong bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bersatu dalam wilayah yang utuh. Tidak hanya persatuan dan kesatuan bangsa, namun juga wilayah yang terintegrasi.

Dengan mencermati konsep Wawasan Nusantara, pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai tujuan nasional, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, antara lain : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Strategi Baru Pembangunan Nasional


Pernyataan yang disampaikan oleh Nono Sampono, cukup menggambarkan bagaimana pelaksanaan pembangunan nasional saat ini, yang memerlukan perhatian serius. Adanya perbedaan pembangunan dalam wilayah negara Indonesia akan mengakibatkan ketertinggalan beberapa daerah, khususnya daerah kepulauan, yang disertai turunnya kualitas sumber daya manusia. Selain itu, dapat juga menimbulkan kesenjangan sosial antar daerah, sehingga rawan menimbulkan rasa ketidakpuasan terhadap Pemerintah.

Bila ditinjau dari asas-asas pembangunan nasional, kenyataan tersebut belum memenuhi asas adil dan merata serta asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Pembangunan nasional harus dilaksanakan secara merata untuk seluruh rakyat, bukan hanya satu golongan tertentu. Sehingga hasilnya dapat dirasakan secara bersama sebagai bentuk keadilan sosial.

Untuk itu, Nono Sampono menyarankan dilakukannya reorientasi strategi dalam pembangunan nasional, di mana pelaksanaannya tidak lagi berbasis daerah kontinental, melainkan juga daerah kepulauan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPD RI periode 2019-2024, La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan, sehingga perlu dibuatkan RUU Daerah Kepulauan.

Namun sampai saat ini, RUU tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Pemerintah. Padahal, RUU tersebut selaras dengan upaya Pemerintah dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang mewadahi seluruh daerah-daerah yang ada di dalamnya. Maka, pembangunan yang dilaksanakan harus diwujudkan secara merata dan menyeluruh dalam lingkup nasional. Sehingga terwujud keadilan sosial yang dapat dirasakan seluruh warga negara.

Dengan mengkaji konsep Wawasan Nusantara, bangsa Indonesia perlu memandang dirinya sebagai negara kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara memberikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk membina persatuan dan kesatuan guna mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama.

Di sisi lain, negara Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan, sehingga harus mewadahi seluruh kepentingan daerah di dalamnya, termasuk daerah kepulauan. Untuk itu, nilai-nilai keadilan dalam sila kelima Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran yang dapat dirasakan seluruh rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar