Sejarah Bimbingan dan Konseling di Indonesia


 

GHIRAHBELAJAR.COM, Oleh Januar Rizky Fetito

Secara bahasa, bimbingan dan konseling terdiri atas dua kata, yaitu Guidence (bimbingan) dan Counseling (konseling). Dalam praktik pelaksanaanya dua kata tersebut adalah satu kesatuan dan tidak boleh dipisah. Keduanya merupakan bagian yang integral (Tohirin, 2011:15).

Dalam BK, bimbingan yang dimaksud memiliki pengertian memberikan petunjuk, menunjukkan jalan, memimpin, mengatur, mengarahkan dan memberi nasihat. Secara bahasa juga bimbingan memiliki arti bantuan atau tuntutan, dalam konteks ini bantuan yang dimaksud adalah bimbingan psikologis. Lebih jelasnya lagi dalam sudut pandang ini bimbingan yang diberikan adalah kepada individu yang membutuhkan bantuan secara berkesinambungan supaya individu tersebut mampu memahami dirinya sendiri, sehingga individu tersebut dapat bertindak sesuai dengan keadaan dan tuntutan lingkungan sekitarnya baik itu keluarga, masyarakat, sekolah dan pekerjaan.

Baca Juga: Bimbingan dan Konseling untuk Atasi Hambatan Belajar  


Pemberian bantuan ini tidak semata-mata hanya untuk memahami diri tetapi juga untuk meningkatkan perkembangan secara optimal dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Proses bimbingan bersifat kontinyu, dan dengan sengaja dilakukan secara berencana, sistematis, dan terarah kepada tujuan.

Bimbingan ialah suatu proses pemberian bantuan yang terus-menerus dan sistimatis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri dan perwujudan diri, dalam mencapai tingkat perkembangan, yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungannya (Moh Surya, 1998:12).

Bimbingan diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Atas dasar kesukarelaan dan kesadaran diri, bukan paksaan. Dengan bimbingan diharapkan individu dapat memilih mana yang tepat dan sesuai dengan dirinya, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti nilai moral, agama, norma masyarakat dan peraturan-peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pentingkah Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan?  


Kata ‘konseling’ secara etimologis merupakan proses interaksi yang sifatnya pribadi antara konselor (orang yang melakukan konseling) dan konseli (orang yang diberi konseling). Kata kunci konseling antara lain, yaitu nasihat, anjuran, dan pembicaraan. Konseling bersifat tatap muka dan rahasia yang penuh dengan keterbukaan antara konselor dan konseli serta siap menerima apapun kondisi yang sedang dialami konseli.

Tanpa konseling, bimbingan bisa dibilang percuma karena konseling merupakan alat yang paling penting dalam program bimbingan. Kegiatan konseling dilakukan oleh seorang ahli professional yang sudah memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang tersebut.

Jadi, konseling dapat diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua orang (konselor dan konseli) untuk menangani masalah konseli, yang didukung oleh keahlian dan dalam suasana yang laras dan integrasi, dan berdasarkan pada norma-norma yang berlaku di masyarakat untuk satu tujuan.

Baca Juga: Unduh Materi Implementasi BK dalam Kurikulum Merdeka


Berdasarkan pengertian di atas, makna bimbingan konseling adalah suatu proses bantuan atau pertolongan yang diberikan dari seorang konselor kepada konseli melalui pertemuan tatap muka yang bersifat rahasia untuk mengoptimalkan potensi diri konseli agar mampu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya.

Sejarah awal bimbingan konseling yaitu pada tahun awal tahun 1964 fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian berubah menjadi IKIP) di Bandung dan Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pada tahun 1971 berdiri proyek printis pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yang berada di Padang, Jakarta, Manado, bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Malang.

Dari pengembangan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan tersebut, pada tahun 1975 lahirlah kurikulum untuk sekolah menengah atas yang didalamnya memuat pedoman Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui pada tahun 1989 dengan lahirnya SK menpan No 026/men an/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga: Laju Kereta Chomsky  


Dalam kopmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Namun, pelaksanaannya di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik mencapai tujuan pendidikan mereka. Parahnya lagi orang tua murid beranggapan bahwa anak yang ke BP identic dengan anak yang bermasalah, jika orang tua murid mendapat panggilan ke ruang BP mereka beranggapan bahwa anaknya di sekolah mendapat masalah, inilah yang disebut miskomunikasi BK.

Sampai tahun 1995 lahirlah SK Mendikbud NO25/1995 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang didalamnya memuat aturan tentang bimbingan dan konseling di sekolah serta perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis, dan tindak lanjut kegiatannya. Di dalam SK Mendikbut ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh guru pembimbing dan di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah menjadi jelas.

Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah disesuaikan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik. Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah melakukan fungsi-fungsi sebagai usaha pemahaman. Fungsi pemahaman mendorong upaya-upaya kepada peserta didik agar mereka lebih memahami diri mereka sendiri secara baik.

Baca Juga: Konsep Dasar Pendidikan Islam dalam Tinjauan Ontologis  


Fungsi lainnya dari Bimbingan dan Konseling ialah fungsi preventif yaitu mencoba untuk mencegah agar tidak tejadi permasalahan-permasalahan yang akan dialami peserta didik. Bentuk layanan yang diberikan adalah layanan orientasi dan informasi. Fungsi selanjutnya adalah melakukan tindakan kuratif.

Tindakan ini dilakukan ketika siswa sedang mengalami permasalahan. Permasalahan itu bisa apa saja dan datangnya tidak hanya dari sekolah melainkan bisa juga dari lingkungan rumah atau keluarga siswa. Yang terakhir ada fungsi follow up atau tindak lanjut, yang merupakan usaha konselor untuk menjaga siswa baik yang bermasalah atau tidak dapat terjaga kesejahterannya.

Posting Komentar

0 Komentar