GHIRAHBELAJAR.COM, Oleh Ayu Devita Marthalya, Hanifah Hanum, & Muhammad Ghaly Fi Zilalil Haq
Pernikahan adalah sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami istri. Dalam hubungan pernikahan terdapat peran serta tanggung jawab dari suami dan istri yang didalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orang tua.
Pernikahan usia muda atau biasa disebut dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita yang dimana umur keduanya masih dibawah batasan umur yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Bab 1 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan usia usia muda adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, batasan tersebut menegaskan bahwa anak usia usia muda adalah bagian dari usia remaja. Pernikahan usia muda ini dilakukan oleh pasangan yang dikategorikan masih remaja berusia dibawah 18 tahun.
Wajar bila banyak yang merasa khawatir bahwa pernikahan dini akan menghambat pendidikan dan rentan konflik yang berujung perceraian, karena kurangnya persiapan mental kedua pasangan yang belum dewasa. Kecemasan dalam menghadapi masalah-masalah yang timbul dalam keluarga, membuat pasangan remaja mudah mengalami tekanan mental yang dapat mengakibatkan stress dan depresi, bila keadaan ini tidak mendapatkan penanganan dengan baik akan terjadi goncangan jiwa yang lebih berat lagi bahkan bisa menjadi gila.
Selain itu sebagai pasangan suami-istri yang masih dibawah umur akan sulit menyesuaikan diri dengan masyarakat disekitarnya termasuk kepada keluarga dan lingkungan yang baru ditempatinya. Sehingga banyak masyarakat yang tidak suka terhadap tingkah dan perilakunya dan sisihkan dalam kalangan masyarakat. Orang-orang akan menganggapnya remeh karena tidak mencerminkan perilaku yang layaknya sebagai suami-istri pada umumnya.
Tidak hanya masalah keadaan sosial, nikah muda juga dapat menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan. Hal ini umumnya terjadi pada pria yang belum ada kesiapan secara mental dalam menanggung nafkah serta berperan sebagai suami dan ayah. Dampaknya, lingkaran kemiskinan meningkat serta kebutuhan rumah tangga kurang mencukupi.
Pandangan Islam
Dalam Islam, Islam berusaha agar masyarakat Muslim menjadi masyarakat yang bersih dari berbagai penyakit sosial yang membinasakan, seperti zina. Oleh karena itu, Islam berusaha mencegah agar perbuatan zina tidak dilakukan oleh umat islam. Terdapat dalam ayat Al Quran yang memerintahkan untuk menjauhi perbuatan zina. Adapun surat Al Isra ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Zina itu sendiri adalah perbuatan yang sangat dilarang bahkan dilaknat oleh Allah SWT dan termasuk dalam dosa besar.Namun, di era globalisasi ini banyaknya wanita tuna susila, banyak pula remaja yang berpacaran yang tidak kenal malu atau tidak mengenal batas norma agama, dan bahkan mereka bangga memperlihatkan kepada orang lain.
Sebagai remaja yang sudah mengalami kehamilan akibat perbuatannya sendiri sehingga mereka dipaksa untuk menikah dengan pacarnya, dan orang tua tidak ada pilihan lain kecuali anak itu dinikahkan kepada pacarnya karena tidak ada pilihan lain. Hal ini dilakukan orangtua demi menutupi aib dari masyarakat yang telah mencoreng nama baik keluarga serta menyelamatkan status anak-anak pasca kelahiran sehingga anak mendapat status sosial yang sama dengan anak-anak yang lain. Padahal dari segi kematangan mental dan fisiknya belum mencapai usia yang sewajarnya, begitu juga dengan pikirannya yang belum dewasa membuat remaja belum bisa mengurus dirinya, suaminya dan anaknya.
Remaja yang dipaksa menikah dalam usia muda biasanya mengalami hambatan dalam kehidupan rumah tangganya, seperti tidak mengetahui tanggung jawabnya sebagai suami-istri dan menantu, selain itu sering kali terjadi pertengkaran akibat tidak terpenuhi kebutuhan ekonomi, terjadinya perselingkuhan yang mengakibatkan keharmonisan dalam keluarga tidak dapat tercapai dan keluarga yang diharapkan menjadi surga bagi dirinya.
Sebaiknya, hindarilah pacaran yang dapat mengakibatkan perbuatan zina dan bisa berdampak hal yang tidak diinginkan seperti hamil diluar nikah dan berujung pernikahan dini, karena sesuai penjelasan di atas hal tersebut bukan hanya berdampak kepada faktor sosial lingkungan saja, tetapi faktor psikologis juga bisa berdampak akibat hal tersebut.
Ketika anak menikah di bawah umur, maka banyak resiko yang diambil. Mulai dari resiko kesehatan yang berpotensi kematian, tak dapat menikmati masa remaja, pendidikan terbengkalai, dan berbagai masalah rumah tangga, hingga risiko perceraian karena ego dan mental yang belum siap.
0 Komentar